Jumat, 05 Oktober 2012

tuntutan demo bogor






Dalam aksi mogok kerja Nasional, MPBI menuntut 3 (tiga) tuntutan yakni :
Hapus Outsourcing,
Tolak Upah Murah dan Jalankan
Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat
      pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) tuntutan tersebut, MPBI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk : (1) Merevisi Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 -122 item. (2) Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar 5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. MPBI juga mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menko Kesra untuk memutuskan iuran pekerja dalam jaminan kesehatan SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program Jamsostek saat ini, dimana pengusaha menanggung iuran 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja yang berkeluarga.

Menurut Ir. Said Iqbal, ME, selaku Presiden FSPMI/KSPI dan juga Presidium MPBI, aksi mogok kerja nasional ini dilakukan karena tidak ada respon dan kemauan serta keberanian dari pemerintah untuk bersikap. Sebenarnya 3 tuntutan yang dituntut oleh buruh adalah tuntutan mendasar yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh. Bahkan MPBI sudah mencoba mendiskusikan 3 tuntutan tersebut kepada menteri-menteri terkait, namun tidak ada respon yang serius.

Lebih lanjut menurut Said Iqbal, upah buruh Indonesia yang diterima hari ini, rata-rata secara nasional sekitar 1,1 juta/bulan jauh dibawah upah minimum Negara Asia lainnya, sepertihalnya di China (2,1 juta), Thailand (2,7 juta), Malaysia (4,5 juta), Singapura (5 juta). Dengan upah 1,1 juta buruh Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari, apalagi untuk bisa memiliki rumah atau menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi, sehingga sudah dipastikan buruh Indonesia dan keluarganya tidak mempunyai harapan akan masa depan yang lebih baik. Padahal ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 6,4 % terbesar setelah Cina dan India, dan dengan PDB yang mencapai 8.000 Triliun dan kini menjadi kekuatan ekonomi dunia. Untuk itu MPBI mendesak besaran UMP/UMK di Jabotabek pada kisaran 2.5 juta dan diluar Jabotabek pada kisaran 2 juta. Selain itu Said Iqbal menegaskan agar iuran Jaminan kesehatan dalam program SJSN tetap dibayarkan oleh pengusaha.

Menurut Andi Gani Nina Wea, Presiden KSPSI yang juga Presidium MPBI, persiapan aksi mogok nasional sudah final, para buruh dengan atribut serta spanduk, bendera serta mobil komando Sejak pagi hari akan bergerak di masing-masing kawasan industri baik yang ada didalam kawasan maupun yang diluar kawasan industri, serta kantor DPRD setempat bagi daerah yang non kawasan industri. Andi Gani menjamin aksi mogok nasional yang digerakkan oleh MPBI akan berjalan dengan tertib dan tidak anarkis, pemerintah juga dihimbau tidak takut, karena tidak ada agenda politik terselubung menjatuhkan pemerintahan.

Lebih lanjut Andi Gani mengatakan, Aksi mogok kerja nasional murni gerakan bermotif ekonomi, karenanya para buruh sangat serius untuk dapat menghapuskan praktek outsourcing terutama outsourcing yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 yang hanya membolehkan praktek outsourcing (alih daya tenaga kerja) pada : (1) tenaga kebersihan, (2) tenaga keamanan, (3) tenaga catering, (4) Driver, (5) jasa penunjang di perusahaan pertambangan.

Sementara itu, menurut Mudhofir, selaku Presiden KSBSI dan juga Presidium MPBI, MPBI mendesak pemerintah untuk berani dan tegas melakukan moratorium outsourcing dan mencabut ijin perusahaan outsourcing perusahaan penyedia jasa pekerjaan (agen outsourcing). Permasalahan buruh akan berkurang secara drastis jika pemerintah tegas terhadap permasalahan outsourcing yang selama ini menjadi biang permasalahan perburuhan. Lebih lanjut Mudhofir mengatakan, bahwa Jaminan Kesehatan wajib dijalankan karena merupakan amanat UU BPJS pasal 60 ayat (1) BPJS Kesehatan mulai berjalan 1 Januari 2014 ,tidak ada proses pentahapan artinya seluruh rakyat pada tangal 1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan; dan Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti saat ini sudah berjalan.

Ttd

PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)


Presidium :

AndiGani Nena Wea ( Presiden KSPSI), Ir Said Iqbal ME ( PresidenKSPI), Mudhofir (Presiden KSBSI)